
Bukan hal yang aneh jika masyarakat masih banyak yang bertanya tentang cara memulai investasi reksadana. Karena meski reksadana sudah dimasukkan ke dalam Undang-Undang Pasar Modal sejak tahun 1995, tepatnya pada UU No. 8 Tahun 1995, namun hingga kini masih banyak masyarakat yang belum memahami, apalagi memanfaatkan reksadana untuk berinvestasi.
Indikator tentang masih kecilnya prosentase investasi melalui reksadana tersebut bisa dilihat dari jumlah investor reksadana yang hanya sekitar 240.000 orang dari jumlah penduduk Indonesia yang sebanyak 250 juta. Karena itulah, sebelum membahas tentang cara memulai investasi reksadana, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan reksadana.
Mengenal Lebih Jauh tentang Reksadana
Sebagaimana tertuang dalam UU No.8 Tahun 1995, reksadana merupakan wadah atau tempat untuk menghimpun dana yang berasal dari masyarakat pemilik modal untuk selanjutnya diinvestasikan oleh Manager Investasi (MI) ke dalam berbagai jenis portofolio efek.
Manager Investasi yang dimaksud di sini bukanlah perseorangan, melainkan sebuah perusahaan yang bergerak khusus dalam mengelola portofolio efek bagi para nasabah atau portofolio investasi kolektif bagi sekelompok nasabah.
Tidak setiap perusahaan dapat dengan mudah menjadi Manager Investasi dan menghimpun dana dari masyarakat, karena peruhaan tersebut harus mendapat ijin dan diawasi dengan ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal inilah yang membuat dana masyarakat yang diinvestasikan dijamin keamanannya oleh pemerintah.
Sedang yang dimaksud dengan Portofolio Efek adalah berbagai jenis efek yang bekerja serta dimiliki oleh perseorangan, usaha bersama, perusahaan, kelompok atau asosiasi yang terorganisir yang memberikan surat berharga, yakni surat pengakuan utang, saham, obligasi, surat berharga komersial, kontrak berjangka atas efek, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, dan setiap derivative dari efek.
Bentuk Hukum Reksadana
Di Indonesia, bentuk hukum reksadana terbagi atas dua jenis, yakni berbentuk perseroan atau PT dan berbentuk Kontrak Investasi Kolektif atau KIK.
- PT Reksadana
Reksadana yang berbentuk PT tidak berbeda halnya dengan perusahaan-perusahaan yang ada lainnya, dan hanya jenis usahanya saja yang berbeda, karena PT Reksadana bergerak khusus dalam pengelolaan portofolio investasi. - Kontrak Investasi Kolektif
Kontrak Investasi Kolektif atau KIK adalah kontrak yang dibuat dan mengikat investor sebagai pemegang unit penyertaan dengan Manager Inverstasi dan bank Kustodian. Kontrak tersebut memberikan kewenangan kepada Manager Investasi untuk melakukan pengelolaan portofolio efek, sementara Bank Kustodian berwenang dalam melakukan administrasi investasi serta melaksanakan penitipan.
Karakteristik Reksadana
Bagi mereka yang berniat untuk memulai investasi reksadana, perlu pula untuk mengetahui karakteristik dari reksadana. Sesuai dengan karakternya, reksadana terbagi atas dua jenis, yaitu:
- Reksadana Terbuka
Mayoritas reksadana yang ada sekarang adalah reksadana terbuka yang memiliki sifat dapat dijual kembali sewaktu-waktu kepada perusahaan Managemen Investasi sebagai penerbit dengan tanpa melalui proses atau mekanisme perdagangan pada Bursa Efek. Harga jual yang ditetapkan pada umumnya sama dengan besarnya Nilai Aktiva bersihnya. - Reksadana Tertutup
Berbeda dengan reksadana terbuka, untuk reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali melalui mekanisme perdagangan pada Bursa Efek, sehingga tidak dapat dijual kembali pada perusahaan penerbit yang menjadi Managemen Investasi. Harga jual dari reksadana terbuka ini fluktuatif, bisa di atas nilai aktiva bersihnya, namun bisa juga berada di bawahnya.
Demikian penjelasan sekilas tentang reksadana yang merupakan salah satu jenis investasi resmi yang dilindungi undang-undang serta diawasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan, sehingga dapat memberikan rasa aman bagi para investor.
Setelah memahami apa itu reksadana, tiba saatnya untuk membahas tentang cara memulai investasi reksadana.
Cara Memulai Investasi Reksadana
Cara memulai investasi reksadana, payung hukum lewat perlindungan undang-undang dan jaminan keamanan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi salah satu nilai lebih dari reksadana. Nilai lebih lainnya tentu saja return yang diperoleh investor jauh lebih besar dibandingkan dengan prosentase bunga yang diberikan dari bank. Sehingga tidak salah jika reksadana dijadikan sebagai salah satu alternatif dalam berinvestasi.
Lantas bagaimana cara memulai investasi reksadana? Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan.
- Tentukan Tujuan dan Pahami Risiko
Sebagaimana jenis investasi lainnya, reksadana juga memiliki peluang risiko, yakni tidak ada jaminan dari investasi yang ditanam dikemudian hari akan memberikan keuntungan, karena tidak menutup kemungkinan nilai investasi mengalami penurunan yang mengakibatkan terjadidnya kerugian.
Untuk itu, sebelum memulai investasi reksadana, disarankan agar terlebih dahulu memahami tujuan dari investasi yang dilakukan, menghitung kondisi dana yang dimiliki, memahami komposisi portofolio, serta memiliki strategi investasi.
Itu sebabnya, membaca dan memahami prospektus reksadana serta informasi produk reksadana yang tertuang dalam dokumen Fund Factsheet yang diterbitkan Manager Investasi (MI) perlu dilakukan. Pelajari pula rekam jejak dan reputasi MI, kebijakan dan risiko investasi, biaya-biaya transaksi, kemampuan dana dan profil risiko, serta produk yang sesuai dengan tujuan investasi.
- Tempat Pembelian Reksadana
Karena dana yang diinvestasikan nantinya akan dikelola oleh Manajer Investasi, maka pembelian reksadana dapat dilakukan di lembaga-lembaga yang menerbitkan dan mengelola investasi, yakni MI.
Pembelian reksadana juga dapat dilakukan melalui bank yang mempunyai ijin sebagai APERD atau Agen Penjual Reksadana. Ada beberapa keuntungan yang bisa didapat dari pembelian reksadana lewat bank, diantaranya: dapat melakukan pembelian produk reksadana dari berbagai Portofolio Efek dan dari MI yang berbeda, pilihan produk Portofolio Efek yang lebih banyak, dan memperoleh fasilitas auto debet guna memudahkan transaksi saat melakukan pembelian reksadana. Hanya saja ada kemungkinan produk-produk reksadana yang menjadi unggulan tidak dijual di bank tersebut, disebabkan tidak adanya kerjasama antara pihak bank dengan Manajer Investasi.
- Tata Cara Pembelian
Untuk memulai investasi reksadana, tentunya harus memahami pula tentang tata cara pembelian produk investasi tersebut. Ada beberapa ketentuan dalam membeli produk reksadana, diantaranya adalah:
- Mereka yang bermaksud membeli produk reksadana diharuskan mengisi formulir yang disediakan dan menandatanganinya, menyerahkan foto copy dokumen, dan menyediakan dana yang akan diinvestasikan. Dokumen yang dimaksud diantaranya adalah e-KTP, NPWP, dan untuk investor institusi wajib mencantumkan Anggaran Dasar Perusahaan. Selain itu masih ada beberapa dokumen lainnya sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Dana yang diinvestasikan tersebut selanjutnya disebut Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang nilainya memberi gambaran tentang total kekayaan reksadana setiap harinya. NAB per-unit biasanya disebut ‘harga NAB’ atau ‘harga reksadana’ yang fluktuasi nilainya setiap hari diinformasikan melalui media massa, baik media cetak maupun online.
Setelah semua proses dalam memulai investasi reksadana lewat pembelian Portofolio dilakukan, selambat-lambatnya 7 hari bursa, investor akan menerima Surat Konfirmasi Transaksi Pembelian Reksadana dari Bank Kustodian, dan setiap bulan akan memperoleh laporan perkembangan dari dana yang diinvestasikan.
Demikian gambaran singkat tentang cara memulai investasi reksadana. Tentu saja penjelasan sebagaimana tersebut di atas masih harus ditambah dengan berbagai referensi dari sumber yang lain, guna menambah wawasan dan pengetahuan Anda tentang reksadana, karena yang akan Anda lakukan berkaitan dengan investasi dan nilai uang yang tidak sedikit.