Jenis-Jenis Pajak Penjualan Rumah yang Wajib Anda Ketahui dan Pahami
Pajak penjualan rumah adalah pengetahuan yang mutlak Anda miliki ketika ingin menjual maupun membeli hunian. Tentu saja kita semua berharap suatu saat kita akan mempunyai rumah atau properti. Mengapa pajak penjualan bangunan rumah itu penting? Ini dikarenakan besarnya pajak akan mempengaruhi penentuan harga jual atau beli rumah. Berikut ini adalah 6 jenis pajak penjualan bangunan rumah yang perlu Anda ketahui serta pahami.

[toc]
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
Jenis-jenis pajak penjualan rumah pertama adalah NJOP merupakan tarif pajak yang telah ditetapkan oleh negara melalui peraturan pemerintah. NJOP ini akan digunakan sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB. Setiap daerah di Indonesia mempunyai tarif NJOP yang berbeda-beda. Informasi mengenai tarif pajak yang satu ini bisa dilihat pada berkas bukti pembayaran PBB.
Idealnya, proses penawaran harga rumah Anda lakukan setelah melihat NJOP. Tindakan ini bertujuan agar Anda mengetahui besaran pajak dan seberapa tinggi harga jual rumah di atas NJOP. Dengan demikian, besarnya nominal yang Anda tawarkan kepada penjual benar-benar sesuai dengan perhitungan.
NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak)
Satu lagi jenis pajak penjualan bangunan rumah yang harus Anda ketahui adalah NPOP. NPOP sendiri merupakan akronim dari Nilai Perolehan Objek Pajak. Pajak penjualan ini diartikan sebagai nilai perolehan atas hak tanah dan bangunan dalam perhitungan BPHTP. Dalam konteks jual beli rumah, NPOP adalah kesepakatan nilai antara penjual dan pembeli. Kesepakatan tersebut tercantum dan diatur dalam perjanjian pengalihan hak.
PPh (Pajak Penghasilan)
Cara menghitung pajak penjualan rumah. Sebagian dari Anda mungkin sudah familiar dengan PPh. PPh merupakan jenis pajak penjualan rumah yang pembayarannya dibebankan kepada pihak penjual. Lazimnya, tarif yang dibebankan kepada wajib pajak adalah sekitar 5% dari harga jual rumah. kewajiban pembayaran PPh akan dianggap selesai ketika Anda memenuhi tiga syarat. Ketiga syarat tersebut adalah PPh sudah dipotong, dipungut dan disetorkan sendiri oleh wajib pajak. Ingin tahu lebih banyak mengenai cara meningkatkan penghasilan? Baca disini.
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Pajak penjualan yang satu ini merupakan kebalikan dari PPh, dimana tarifnya dibebankan kepada pembeli rumah. Pajak penjualan rumah berapa persen? Umumnya, jumlah persentase pajak BPHTB yang dikenakan adalah sebesar 5% dari harga jual. Akan tetapi, hasil perhitungan tersebut masih akan dikurangi dengan NPOPTKP. Kali ini, pembeli rumah harus membayarkan pajak sebagai tanda perolehan atas tanah dan bangunan yang ia beli.
NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak)
Sekarang, Anda sudah mengetahui apa yang dimaksud dengan BPHTP. Selanjutnya, Anda bisa mulai mempelajari jenis pajak penjualan bangunan rumah yang lainnya, yaitu NPOPTKP. Secara sederhana, definisi dari NPOTKP adalah nilai yang digunakan sebagai acuan pengurang perhitungan BPHTP atas tanah dan bangunan. Setiap wilayah di Indonesia tentu memiliki nilai NPOTKP yang berbeda-beda sehingga hasil pengurangannya juga tidak akan sama antar daerah.
NPOPKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak)
Jenis pajak penjualan bangunan rumah yang wajib Anda ketahui dan pahami adalah NPOPKP. Apa itu NPOPKP? Secara keilmuan, NJOPKP diartikan sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) untuk menghitung besarnya BPHTP yang terhutang. Selain itu, NJOPKP juga bisa didefinisikan besarnya jumlah tarif pajak yang harus dibayarkan atas bangunan.
Sebagai pembeli, Anda tentu ingin mendapatkan rumah dengan harga yang logis. Dalam artian harga jual rumah tidak terlalu murah dan juga mahal. Begitu juga ketika Anda berposisi sebagai penjual, penentuan harga bisa dilakukan dengan benar agar profit. Oleh sebab itu, pengetahuan serta pemahaman terhadap berbagai jenis pajak penjualan rumah tentu penting bagi Anda.
Pajak jual beli rumah second ada beberapa jenis yaitu:

- Biaya admin pengecekan sertifikat : Rp 100.000
- Biaya Akta Jual Beli : 0,5% – 1% dari nilai transaksi
- Biaya Balik Nama : satu per seribu/permill dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
- Biaya Akta AJB
- Pajak Penghasilan: 2,5% yang dibebankan ke penjual rumah
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
BPHTB 0% diberikan jika pembeli tanah atau bangunan merupakan wajib pajak orang pribadi yang berdomisili di DKI Jakarta paling tidak 2 tahun berturut-turut, belum mempunyai rumah sebelumnya dan Nilai Perolehan Objek Pajak sampai dengan Rp 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah).